Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Membunuh karena Membela Diri, Terdakwa ini Divonis Bebas

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2017 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fahriansyah alias Otong divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap rekannya Amrullah.

Atas vonis itu terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan kasasi.

"Saudara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, namun karena dalam hal membela dari kami membebaskan saudara, bagaiamana terima, atau akan melakukan kasasi," tanya hakim kepadanya.

Otong langsung menyatakan menerima, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari dalam tahanan Lapas Klas IIb Sampit. Hakuman yang dijalaninya selama ini dinilai sudah cukup atas perbuatan yang dilakukan tersebut.

Kejadian pembunuhan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu yang terjadi pada Rabu (11/1/2017) di depan rumah karyawan itu bermula sekitar pukul 20.00 wib bermula dari kesalahpahaman antara keduanya, terkait masalah terminal listrik untuk charge ponsel.

Usai cekcok, keduanya saling pukul dengan tangan kosong dan sempat dilerai Rosmadi (saksi). Otong keluar menuju depan rumah, dan kemudian datang korban membawa parang membacoknya, mengenai leher kanan dan tangan kiri terdakwa. 

Terdakwa pun lari dan terus dikejar korban. Kemudian terdakwa melihat ada pisau dapur dan mengambilnya kemudian menyerang korban. Serangan itu mengenai perut, punggung hingga dada korban. Saat dibawa ke klinik nyawa korban tak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia.

Sidang lalu JPU Kejari Kotim Bayu Utomo membidik terdakwa dengan Pasal 354 KUHP, serta menuntut Otong dengan pidana penjara selama 4 tahun. (NACO/B-11)

Berita Terbaru