Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Tiga Tersangka Perampokan Masuk Tahap II

  • Oleh Hamdi
  • 17 Juli 2017 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perkara tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Bukit Batu RT 1, Kecamatan Mantangai Maret lalu, sudah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Senin (17/7/2017).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga tersangka atas nama Basrani (39), warga asal Kelurahan Pelambuan RT 55, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalsel, Mulyadi (29), warga Desa Baruh Tabing RT 3, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, dan Abdul Aziz (40) mengakui kesalahannya.

"Iya Pak, kami mengaku salah. Kesalahan kami karena mengambil barang orang lain dengan paksa," ujar Basarani yang juga diikuti dua tersangka lainnya di hadapan JPU.

Basrani menuturkan, pada awalnya ia bersama rekannya hendak pergi ke Pujon untuk mencari dan membeli tanah. "Kami pun berangkat 4 orang dengan menggunakan sebuah mobil carteran," katanya.

Sesampai di sana, pihaknya pun menginap di salah satu rumah warga setempat yang ingin menjual tanahnya. "Harganya sudah kami ketahui dan rundingkan. Dan kami janjikan akan membelinya. Akhirnya kami pun pulang," ungkap Ibas sapaan akrab Basrani.

Dalam perjalanan pulang itulah, sambungnya, atas rencana rekannya yang bernama Untet (DPO), pihaknya pun merencanakan untuk mengambil barang jenis rokok di toko Tiga Putera, Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai. "Niat itu lantaran uang yang ada hanya tersisa Rp20 ribu dan itu tidak cukup untuk ongkos biaya pulang," ungkapnya.

Setelah itu, mereka pun melakukan aksinya. Namun dalam aksinya itu ketahuan penjaga toko. Akhirnya, mereka pun melakukan aksinya itu dengan mengancam para korban. "Korban pun saya ikat, dan memaksanya untuk menyerahkan uang sambil mengancam memukulnya dengan menggunakan kayu," ujarnya.

Sedangkan rekannya mendobrak kamar korban yang lainnya dan langsung menodong dengan pisau. "Akhirnya korban pun menunjukkan tas tas yang berisi uang itu," kata Basrani.

Kemudian, pihaknya pun keluar toko membawa tas berisi uang milik korban, dan melarikan diri dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna silver dengan nopol DA 7471 AW. "Dalam perjalanan itu kami mengalami kecelakaan dan kami langsung melarikan diri," katanya.

Sementara itu, JPU Teddy Valentino mengatakan, semua tersangka mengakui kesalahannya. "Dan para tersangka pun menjadi tahanan kejaksaan. Semuanya kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas," ujar Teddy.

Atas perbuatan itu, sambungnya, korban mengalami kerugian Rp65 juta. "Ketiga tersangka itu dijerat pasal 365 ayat (2) 1E dan 2E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru