Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabtu dan Minggu LIbur Sekolah, Alasan Mendikbud Sesuai Permen

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 Juli 2017 - 22:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan penerapan Sabtu dan Minggu libur sekolah adalah sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja di Sekolah.

Dia berharap kebijakan ini akan membuat tambahan waktu bagi anak berinteraksi bersama keluarganya. 'Pada pasal dalam Permendikbud ini menyebutkan hari libur sekolah adalah Sabtu dan Minggu," ujarnya saat di Kota Palangka Raya, Senin (17/7/2017).

Dia berhadap kebijakan ini didukung oleh para orang tua. Muhadjir menekankan tiga pilar penguatan pendidikan karakter (PPK) yang harus disokong tiga pihak, yang kemudian ia sebut tri pusat pendidikan, yaitu keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.

'Yang diharapkan melalui penetapan lima hari sekolah ini adalah waktu anak berinteraksi bersama keluarganya akan semakin banyak. Tentunya hal itu harus didukung pula para guru untuk dapat selalu mendampingi siswanya selama berada di sekolah,' lanjutnya.

Sebelumnya muhadjir mengatakan melalui program Tri Pusat Pendidikan akan mampu merevitalisasi dan merefungsionalisasi sinergi dan peran serta tiga pihak tersebut dalam pendidikan anak. Sehingga menciptakan anak yang cerdas, berakhlak karimah sekaligus berkarakter kuat menyongsong Indonesia yang lebih baik.

Muhadjir juga berpesan untuk bisa menggali potensi yang dimiliki maka seorang siswa tidak boleh merasa rendah diri. 'Ketika siswa lemah pada mata pelajaran tertentu, maka galilah potensi pada bidang lainnya, karena saya yakini kalian adalah anak-anak yang cerdas dan memiliki karakter kuat pada bidang tertentu,' ujarnya. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru