Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sejumlah Penyimpangan yang Dilakukan Kades Tumbang Tanjung Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 18 Juli 2017 - 07:34 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Desa (Kades) Tumbang Tanjung Ciwan MA Theo (44) diduga melakukan sejumlah penyimpangan terhadap alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) tahun anggaran 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kasongan Philipus Khalolik melalui Kasi Pidsus KZ Tommy Aprianto, Senin (17/7/2017) mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi antara lain, perangkat desa, tim pengelola kegiatan desa (TPKD), bendahara desa/TPKD, dan managemen PT MJC, dapat disimpulkan adanya penyimpangan yang tidak sesuai yang dilakukan Kades Tumbang Tanjung Kecamatan Pulau Malan itu.

Menurut Tommy, dalam penyusunan rencana kegiatan desa MA Theo tidak melalui rapat desa.

Selain itu dalam hal penyusunan APBDes, tersangka meminta bantuan kepada orang lain, yaitu Harto.

Sedangkan untuk pembuatan RAB dan gambar, tersangka melalui Harto meminta bantuan kepada Andri untuk membuatnya.

Selanjutnya tersangka secara sepihak mengambil alih pekerjaan dan dana kegiatan dana desa (DD) dari tim pengelola kegiatan desa (TPKD).

Kemudian memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa Tumbang Tanjung untuk meminta bantuan alat berat dan material pasir berbatu (Sirtu) kepaa PT MJC, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif untuk kegiatan tersebut.

Tersangka juga melakukan pembayaran sendiri untuk setiap kegiatan tanpa melalui bendahara desa. Akibat dari perbuatan tersangka yang secara sepihak menguasai dana desa (DD) alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil pajak an retribusi tahun anggaran 2015, dan dana bantuan keuangan (DBK) provinsi, berpotensi merugikan negara sebesar Rp256.522.808.

"Karena ada beberapa kegiatan yang pelaporannya dibuat secara fiktif," kata Kasi Pidsus Kejari Kasongan, KZ Tommy Aprianto. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru