Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPKAD Murung Raya Terbitkan Surat Penarikan Aset

  • Oleh Supri Adi
  • 18 Juli 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura menerbitkan surat penarikan aset. Penerbitan surat itu, karena sudah lama tidak ada kejelasan tentang semua aset yang ada pada eks Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan Kabupaten Murung Raya (Mura).

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Mura, Akhmad Milwan Admaja mengatakan, surat penarikan tersebut baru tahap pertama dan merupakan instruksi langsung dari Bupati Murung Raya. "Selama ini sudah cukup toleransinya mengingat aset Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan yang sudah diambil oleh provinsi tentu segala asetnya milik pemerintah kabupaten," ungkap Milwan, Selasa (18/7/2017).

Milwan juga menyampaikan, dalam penerbitan surat penarikan aset ini tentu ada jangka pengembaliannya ditetapkan selama satu minggu. Setelah itu bila tidak ada respon, maka dikeluarkan lagi surat tahap kedua sampai tahap ke tiga.

"Sampai saat ini data aset yang sudah dilaporkan ada satu mobil, lima sepeda motor serta beberapa jenis barang. Sementara kami masih menunggu sampai jangka waktu surat penarikan habis maka akan diterbitkan lagi surat tahap kedua," tambah Milwan. (SUPRIADI/B-2)

Berita Terbaru