Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika ada Bank Menolak Suket Pengganti KTP-el, Laporkan!

  • 18 Juli 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga diminta melapor jika ada institusi, lembaga pelayanan publik atau bank yang menolak surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). "Suket fungsinya sama dengan KTP-el. Apabila ada institusi, lembaga pelayanan publik atau bank yang menolak warga saat mengurus keperluan administrasinya karena memakai Suket, laporkan!" tegas Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kobar, Syamsul Azehar, Selasa (18/7/2017).

Permasalahan ditolaknya warga karena memakai Suket pengganti KTP-el, sudah pernah terjadi di beberapa daerah. Beberapa waktu lalu ada sebuah Bank menolak pengurusan nasabahnya karena memakai Suket. "Kalau ada warga yang ditolak pelayanan administrasinya oleh bank, maka laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada sanksi bagi bank tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut dia, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dalam kebijakan hal tersebut sehingga tidak ada alasan bank apapun dan dimanapun menolak pelayanan warga yang masih memegang Suket pengganti KTP-el.

Laporan, kata Syamsul Azehar, bisa juga ditembuskan ke pihaknya. Sementara jika penolakan berasal dari institusi daerah, maka warga bisa lapor langsung ke Kantor Disdukcapil setempat. Pemberlakuan Suket sebagai pengganti KTP-el tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL. "Kita nanti akan berkirim surat dan menjelaskan regulasi tersebut kalau hal tersebut terjadi di tingkat Pemerintah Kabupaten," terang dia.

Pihaknya juga mengaku terus melakukan sosialisasi agar warga tidak ragu memakai Suket saat berhadapan dengan pengurusan administrasi di lembaga apapun dan dimanapun. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru