Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Tukang Ini Jual 850 Lembar Seng Perumahan untuk Memberi Makan Para Tukang

  • Oleh Hamdi
  • 18 Juli 2017 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rupi (43), warga Jalan Kapuas RT 5, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan selat yang merupakan kepala tukang pembangunan perumahan di Dusun Merah Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah terpaksa mendekam di jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas.

Kepala tukang itu menggelapkan seng sebanyak 850 lembar milik Andreas Itang. Dan kini, perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutmainah mengatakan, tersangka Rupi telah mengakui kesalahannya yakni melakukan tindak pidana penggelapan barang berupa seng milik Andreas Itang. "Berdasarkan pemeriksaan tadi, tersangka mengakui kesalahannya," ujar Siti Mutmainah, Selasa (8/7/2017)

Akibat perbuatan itu, lanjut Siti, tersangka dijerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Untuk tersangka menjadi tahanan kita, dan kita tahan di Rutan Kuala Kapuas," ucap JPU Siti Mutmainah.

Terpisah, tersangka Ruli mengaku terpaksa menggelapkan barang karena kehabisan uang untuk memberi makan para buruhnya yang mengerjakan pembangunan perumahan tersebut.

"Kan waktu itu uang untuk makan buruh menipis. Para tukang atau buruh sebanyak 22 orang itu perlu uang, saya jual lah seng perumahan tersebut," ungkap Rupi.

Menurut pria yang pernah dihukum dalam kasus laka lantas tersebut, perbuatannya itu dilakukan pada Kamis (25/5) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. "Karena saya dipercaya sebagai kepala tukang, seng itu pun saya ambil di tempat penyimpanan barang depan rumah Pak Andreas dan saya jual per lembarnya Rp30 ribu," pungkasnya. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru