Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPKAD Mura Bakal Tarik Paksa Aset Eks Dinas Kehutanan dan Pertambangan

  • Oleh Supri Adi
  • 18 Juli 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengeluarkan surat penarikan aset berupa kendaraan bermotor milik eks Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan.

Penarikan aset dilakukan lantaran Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan telah dihapuskan dan hanya berada di tingkat provinsi.

Kepala Bidang Aset BPKAD Mura Akhmad Milwan Admaja mengatakan, surat penarikan aset akan dikeluarkan sebanyak tiga kali. Bila tidak ada respons, aset akan diambil secara paksa dengan melibatkan petugas Satpol PP.

"Surat penarikan tahap pertama baru dikeluarkan beberapa hari lalu dan berlaku selama satu minggu. Jumlah aset kendaraan bermotor dari kedua dinas tersebut mencapai puluhan unit," ungkap Milwan, Selasa (18/7/2017).

Disampaikannya pula, surat penarikan aset tersebut diterbitkan atas arahan Bupati Murung Raya. Sebab aset dari dua dinas itu sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Mura.

"Sebetulnya bila sudah diambil alih provinsi aset tidak bisa lagi dipakai oleh pihak pemegang. Tapi kita berikan toleransi sebab saat itu baru masa transisi. Sekarang sudah kita terbitkan surat penarikan dan diharapkan cepat direspons sebelum dilakukan pengambilan paksa," ungkap Milwan. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru