Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian ini Gasak Ponsel dan Jam Tangan untuk Pulang Kampung

  • Oleh Naco
  • 18 Juli 2017 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suhaili (51) mencuri ponsel dan jam milik Abdurahman untuk dijual. Hasilnya, dia gunakan untuk pulang kampung. Tetapi ulah itu mengantarkannya ke jeruji besi. Kini kasusnya tengah bergulir pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Pada sidang Selasa (18/7/2017), di hadapan hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih dan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, terdakwa menggasak ponsel di konter milik Abdurahman di pertokoan Taman Kota Sampit, pada Senin (17/4/2017) sore. Awalnya, terdakwa meminta korban menyervis ponselnya.

Saat korban lengah, terdakwa menggasak gadget tab jenis Mito, ponsel Blackberry dan jam tangan.

"Saya tahu dia pelakunya. Dia ditangkap satpam Aquarius. Setelah dicek ternyata benar barang-barang itu milik saya," kata kata Abdulrahman saat jadi saksi.

Kepada hakim terdakwa beralasan di Aquarius sedang menunggu rekannya. Namun, tak kunjung datang hingga diamankan petugas keamanan hotel lantaran makan dan minum tak bayar.

Kepada hakim terdakwa tidak membantah keterangan korban. Dia mengaku kenal dengan korban sudah cukup lama namun hanya sebatas teman biasa saja. 

Dari catatan kriminalnya, terdakwa sudah dua kali masuk penjara. Sebelumnya ia dihukum selama 16 bulan penjara atas kasus penipuan dan menghirup udara bebas pada Februari 2017 lalu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru