Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabar Menggembirakan Lewat PP Nomor 18/2017

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 19 Juli 2017 - 06:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disebut sebagai kabar menggembirakan. Tetapi, disadari, tambahan tunjangan itu nantinya harus menjadi pemicu pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD Kalteng dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.

'PP nomor 18 ini adalah kabar menggembirakan. Ini sebagai pemicu tugas DPRD yaitu legislasi, penganggaran dan pengawasan. Pemerintah daerah harus menindaklajuti PP tersebut dengan membuat Perda paling lambat tiga bulan setelah PP dikeluarkan,'ungkap juru bicara fraksi PAN, Syahrudin Durasid saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-9, di Palangka Raya, Selasa (18/7/2017) malam.

Pemandangan Fraksi Nasdem yang disampaikan juru bicara Agus Susilasani, juga menyampakan hal senada dengan fraksi PAN tersebut. Tidak hanya fraksi PAN dan Nasdem, semua fraksi di DPRD Kalteng menyatakan setuju Raperda sebagai tindaklanjut PP 18/2017 tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Seperti disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Perjuangan Rini Widyasari, Walter S Penyang dari Fraksi Golkar, Jimin dari Fraksi Demokrat, dan Abdul Hadi dari Fraksi KBPPP.

Raperda itu, akan mengubah Perda Kalteng karena sebelumnya telah diatur Perda nomor 8 tahun 2006 lalu yang kemudian diubah dengan Perda nomor 2 tahun 2007.

'Yang penting diperhatikan adalah aspek kewajaran dan kepatutan. Hal ini (Raperda hak keuangan) dapat meningkatkan peran secara lembaga dan Anggota DPRD dalam melaksanakan wewenang DPRD. Raperda ini juga membuka ruang terbuka cukup baik dengan pemerintah provinsi. Kami Apresiasi kepada gubernur yang membawa laju pertumbuhan ekonomi dalam rangka mensejahterakan masyarakat,'ungkap Abdul Hadi, penyampai terakhir pemandangan fraksi.

Untuk diketahui, PP 18 tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni 2017. Terbitnya PP dari pemerintah pusat yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan Anggota DPRD secara langsung akan berdampak pada naiknya 'kantong' para politikus parlemen. Subtansi PP tersebut akan membuat para anggota legislatif bakal menerima tambahan tunjangan.

Ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tersebut, di mana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua provinsi/kabupaten/kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan. Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan. Anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas. (ROZIQIN/N).

Berita Terbaru