Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjangan Dewan Harus sesuai Kemampuan Daerah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 19 Juli 2017 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Rancangan Peraturan daerah (Perda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD saat ini sedang digodok agar mengedepankan kewajaran, kepatutan, dan menyesuaikan keuangan daerah.

Penekanan ini disampaikan juru bicara fraksi PAN di DPRD Kalteng, supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat Kalteng. Sebab, Perda ini adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hal yang sama.

"Harus ke depankan kewajaran, dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Ini penting agar tidak jadi polemik di tengah masyarakat mengenai ketentuan besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD ini," kata juru bicara Fraksi PAN, Syahrudin Durasid saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-9 yang berlangsung, Selasa (18/7/2017) malam.

Fraksi PAN juga mempertanyakan pengelompokan keuangan daerah untuk kondisi APBD Kalteng serta klausul Belanja Fraksi, yang disebut-sebut dalam rancangan Perda maupun dalam PP 18 tahun 2017 tersebut.

Seperti diketahui, terbitnya PP dari pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2017 itu mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan Anggota DPRD, dan secara langsung akan berdampak pada tebalnya 'kantong' para wakil rakyat. Subtansi PP tersebut akan membuat para anggota legislatif bakal menerima tambahan tunjangan.

Ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tersebut, di mana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua provinsi/kabupaten/kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan. Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan. Anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas.

Selain itu, besaran nominal tambahan penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok atau uang representasi dewan per bulan, tunjangan perumahan, dan tunjangan komunikasi intensif serta beberapa tunjangan lainnya. Pendapatan tersebut bertambah bagi anggota dewan yang merangkap jabatan. Seperti ketua komisi ataupun ketua alat kelengkapan dewan. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru