Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerbitan Perdes Larangan Berjudi di Desa Sungai Lunuk Demi Angkat Martabat Suku Dayak

  • Oleh Supri Adi
  • 19 Juli 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemerintah Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), telah menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang Larangan Berjudi bagi seluruh mayarakat.

Kepala Desa Sungai Lunuk Mardi Bimbo saat dimintai konfirmasi mengatakan, penerbitan Perdes Nomor 140/05/2016 tentang Larangan Perjudian, muncul dari kebiasaan saat ada ritual adat Suku Dayak, baik perkawinan, kematian, maupun wara yang selalu diisi dengan aktivitas perjudian.

"Penerbitan Perdes ini kami tidak sembarangan dan harus melalui pengkajian lebih mendalam dari semua pihak di desa, seperti melihat yang mana telah diatur dalam poin-poin adat, serta yang mana yang tidak ada," sebut Mardi, Rabu (19/7/2017)

Disampaikan Mardi juga, telah banyak keributan, baik di desa mereka maupun desa tetangga, saat ada kegiatan adat yang dipicu karena masalah perjudian.

"Menurut kami pemerintah desa, BPD, serta semua tokoh masyarakat menilai dan menyimpulkan bahwa perjudian dalam kegiatan adat justru menodai adat itu sendiri. Bahkan akibat judi ini lagi harkat, martabat, dan budaya kita selaku orang Dayak tidak ada harganya dimata hukum. Karena sering terjadi pembubaran kegiatan adat oleh kepolisian disebabkan terjadinya keributan yang bermula dari judi ini," tegas Mardi. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru