Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Konsultasi ke Pemerintah Pusat, Komite Sekolah Tak Boleh Lakukan Pungutan

  • Oleh Naco
  • 19 Juli 2017 - 19:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Nono menegaskan, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Itu berdasarkan hasil konsultasi mereka bersama pihak sekolah dan komite ke pemerintah pusat.

Nono menjelaskan, pekan lalu sejumlah pengurus komite sekolah, kepala sekolah dan anggota Komisi III DPRD Kotim bertandang ke pemerintah pusat. Mereka mempertanyakan soal kebijakan larangan pungutan yang tertuang dalam Permendikbud 75 tahun 2016.

"Hasil konsultasi kami dengan pemerintah pusat tetap konsisten pada kebijakannya. Artinya komite tidak dibenarkan melakukan pungutan, semuanya diminta untuk patuh dan tunduk kepada aturan Permendikbud," tegas Nono, Rabu (19/7/2017).

Nono mengatakan masalah pungutan memang dilematis, karena sekolah memang kekurangan anggaran untuk membiayai kegiatan. Sementara jika bergantung dari dana BOS sangat sulit dilakukan.

Sedangkan jika memungut maka sanksi akan lebih besar bahkan rawan terseret ke ranah pungutan liar. "Kalau tidak memungut dari komite, sekolah jalan apa adanya saja," ucapnya.

Terkait itu, dia berharap semua pihak bisa mengikuti aturan itu, DPRD sudah semaksimal mungkin mengupayakan mencari jalan agar sekolah melalui komite punya peran untuk sekolah.

"Adanya rencana menyusun rancangan peraturan daerah yang menjadi dasar komite untuk memungut itu akan sulit terealisasi. Sebab sebuah perda akan bisa dikatakan berlaku jika tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya," ucapnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru