Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Perusahaan Pemicu Bau Limbah ini Akhirnya Nyatakan Siap Stop Beroperasi, Jika...

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 Juli 2017 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah melewati musyawarah yang cukup alot dan memakan waktu berjam-jam pihak perusahaan pada akhirnya menyatakan siap untuk menghentikan operasinya.

Penghentian pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, itu akan dilakukan jika pihak perusahaan tidak mampu mengatasi persoalan bau limbah dalam rentan waktu enam bulan ke depan.

Pernyataan itu pun secara resmi masuk dalam salahsatu klausul berita acara yang disepakati pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat, hasil musyawarah yang difasilitasi DPRD Lamandau dan rapat sendiri dipimpin langsung Bupati Lamandau, Ir. Marukan, bertempat Gedung Rapat Paripurna DPRD, Rabu (19/7/2017) petang.

Meskipun pada awalnya, pihak massa aksi meminta agar perusahaan yakni PT. Khatulistiwa Sinergi Omnidaya (KSO) dan PT. Sumber Adinusa Lestari (SAL) segera menyelesaikan persoalan bau limbah  paling lama satu bulan kedepan.

Namun, setelah negosiasi dan pemaparan panjang lebar dari berbagai pihak, perwakilan massa aksipun menerima tawaran tersebut dengan catatan kesepakatan itu resmi menjadi pegangan semu pihak termasuk pemerintah daerah.

"Kami sepakat (dengan waktu enam bulan), karena yang kami minta dari awal itu kepastian dari perusahaan perihal sampai kapan bau limbah ini hilang, meskipun kami inginkan secepatnya," kata Koordinator Aksi Damai Tolak Bau Limbah, Ali Maspuan, kala itu.

Kesepakatan perihal tenggat waktu enam bulan itupun disampaikan langsung oleh perwakilan kedua perusahaan, dimana PT. SAL diwakili Saipul Rambe, sedangkan PT. KSO diwakili Sandhy Ockbury.

Bahkan, dalam klausul itupun ditambahkan bahwa jika dalam waktu enam bulan kedepan persoalan bau limbah ini tidak bisa diatasi, maka kedua perusahaan siap menghentikan operasiaonal produksi sampai dengan persoalan bau limbah dapat teratasi, serta dengan catatan gaji karyawan selama tiga bulan terhitung sejak penghentian produksi tetap wajib dibayarkan. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru