Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinsos PMDPP dan PA Sukamara Paparkan Dua Peraturan Pilkades

  • Oleh Norhasanah
  • 20 Juli 2017 - 09:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP dan PA) Sukamara menyampaikan dua peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai acuan dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

"Dalam menyampaikan dua regulasi ini, kami undang kepala desa dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) yang akan melaksanakan Pilkades tersebut. Ini tujuannya agar mereka bisa memahami semua tahapan sebelum melaksanakan kegiatan," ujar Kepala Dinsos PMDPP dan PA Sukamara, Banjarnahoor, Kamis (20/7/2017).

Menurut Banjar, dua peraturan yang disampaikan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017. Dimana dua regulasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi 11 desa yang akan menggelar pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya akan digelar pada Oktober 2017 mendatang.

"Dengan disampaikan dan dipaparkannya dua peraturan tersebut, maka diharapkan ke depannya kita akan memiliki visi dan misi yang sama untuk menyelenggarakan Pilkades ini sehingga kegiatan yang sudah kita persiapkan dengan sangat matang ini bisa terlaksana dengan aman dan lancar," harapnya.

Banjar melanjutkan, setelah dilakukan pemaparan terhadap dua peraturan tersebut maka kepala desa dan BPD bisa memahami semua poin-poin penting yang ada di dalam regulasi tersebut. Sehingga semua tahapan pelaksanaan Pilkades bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru