Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi C Ingatkan Rasio Jumlah Siswa per Kelas demi Kenyamanan Proses Belajar Mengajar

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Juli 2017 - 11:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah mengingatkan agar setiap sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya baik tingkat SD/MI maupun SMP/MTs di kota setempat, menempatkan jumlah siswa dalam satu ruangan sesuai kapasitas.

"Terutama dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 ini, ketika melakukan penempatan peserta didik jangan sampai melebihi kapasitas per ruangan kelas yang tersedia, baik tingkat SD/MI maupun SMP/MTs," ungkap Mukarramah kepada Borneonews, Kamis (20/7/2017).

Menurut Mukarramah, selama ini pihaknya masih menemui banyak sekolah yang melakukan penerimaan siswa melebihi dari jumlah ruangan atau kelas yang tersedia. "Bila mengacu Permendikbud 23 tahun 2013, maka jumlah siswa per kelas untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang peserta didik. Sedangkan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang peserta didik dalam satu kelasnya," jelasnya.

Hal ini menurutnya juga sejalan dengan kriteria optimalisasi dari peran guru, khususnya guru bersertifikasi yang secara efektif didorong melakukan peningkatan mutu pendidikan dengan memberi pengajaran pada kelas dengan jumlah siswa yang ideal. "Ini mengacu pada PP tahun 2008 pasal 17 tentang guru sertifikasi," pungkasnya.

Karenanya, Komisi C, menurut Mukarramah, berharap agar pihak sekolah dapat bijaksana menyikapi aturan dan ketentuan ini. Bukan ingin membatasi jumlah peserta didik pada satu sekolah melainkan untuk mengoptimalkan fungsi guru dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru