Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa masih Pikir-pikir atas Vonis Bendahara Dishub Kotim

  • Oleh Naco
  • 20 Juli 2017 - 17:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) masih belum mengambil sikap atas vonis 18 bulan penjara terhadap terdakwa korupsi di Dinas Perhubungan Kotim, Riady Junniardi.

"Kami masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, masih di konsultasikan kepada pimpinan apakah terima atau banding, begitu juga dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotim, Hendriansyah, Kamis (20/7/2017).

Menurut Hendriansyah, dalam vonisnya hakim hanya mengurangi subsider dari tuntutan yang mereka ajukan. "Sementara untuk vonis yang dibacakan tadi malam (19/7/2017) sebagaimana tuntutan kami," ucapnya.

Riady dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan jasa service pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.107 juta.

Atas kasus itu ia dituntut pidana selama 18 bulan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara hakim memvonisnya selama 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Ia dinilai telah membuat laporan fiktif penggunaan dana yang dialokasikan dari APBD Kotim 2015 melalui DPA Dishub Kotim. Selama persidangan Riady kooperatif bahkan kerugian negara sudah dikembalikannya sehingga ia tak dibebankan membayar uang pengganti. (NACO/B-5)

Berita Terbaru