Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPMPT Terapkan Sistem SIPO Untuk Pelayanan Perizinan Berbasis Online

  • 20 Juli 2017 - 16:26 WIB

BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) mencanangkan program Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO) untuk mengatasi praktek pungutan liar (Pungli). Namun saat ini, kebijakan itu belum bisa diterapkan secara maksimal. Sebab masih memerlukan tanda tangan kepala dinas.

"Untuk saat ini sudah online untuk perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bisa diakses langsung ke Kementerian perdagangan dengan cara mengisi form pada Sistem online SIPO yang di akses langsung oleh kementrian Perdagangan RI," kata Kepala DPMPT Kabupaten Kapuas Septedy saat ditemui Borneonews di kantornya, Kamis(20/7/2017).

Ia menjelaskan aplikasi ini akan terhubung langsung dengan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK). Sehingga praktek-praktek manipulasi data dan pajak tidak bisa di lakukan oleh siapa pun.Untuk itu pihaknya berencana akan menganggarkan pembelian aplikasi sehingga 2018 nanti semua perizinan sudah berbasis online dengan Sistem pelayanan SIPO.

"Memang izin TDP dan SIUP secara online bisa di gunkan hanya satu kelemahan tidak ada tanda tangan kepala Dinas,makanya masih perlu pandangan kepala Dinas nanti kita anggaran untuk pembelian aplikasi,tentu tanda tangan sudah ada sistem scanner,"ungkapnya.

Tentu pembelian aplikasi ini kata mantan Camat Timpah itu, perlu dukungan semua pihak dan terutama DPRD.Untuk anggaran pembelian aplikasi tersebut.Kalau pun masyarakat belum memahami suatu tersebut bisa langsung ke kantor DPMPT.

"Saya sangat berharap sekali ada dukungan dari semua pihak untuk pembelian aplikasi dan juga kami keterbatasan petugas sehingga Sistem SIPO lebih mempermudah masyarakat untuk berusaha mau pun menjadi pengusaha dengan cara mengakses perizinan SIUP dan TDP melalui internet di ntt://sipo.kemendag.go.id.," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru