Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelabui Petugas, Tersangka Sembunyikan Sabu di Tabung Oli Rem

  • Oleh Naco
  • 20 Juli 2017 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Polsek Parenggean melimpahkan kasus sabu dengan tersangka Deny Rahman alias Deden ke Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (20/7/2017). Pengedar sabu ini harus berurusan dengan hukum setelah ditemukan 30 paket sabu yang disembunyikan dalam tabung oli rem.

Tersangka diamankan petugas pada Kamis (11/7/2017) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya Jalan Padat Karya, RT 19 RW 4, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

"Apa benar ini barang milik saudara," tanya jaksa yang dibenarkan tersangka atas sejumlah barang bukti dalam kasus itu.

Satu per satu jaksa membuka barang bukti itu di hadapan tersangka dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Parenggean Aiptu Suratin. Adapun rincian barang buktinya 30 paket kecil sabu, kantong plastik merah, tas rajut, dua buah korek api gas, penakar sabu dari sedotan, 20 lembar plastik klip, tabung oli dan bong sabu.

"Uang Rp250 ribu ini hasil penjualan yang tersisa," kata tersangka menjawab pertanyaan jaksa terkait barang bukti uang.

Residivis kambuhan itu juga mengabu, sabu yang diamankan adalah yang belum laku terjual. Rencananya, sabu itu dijual kepada siapa saja yang datang kepadanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru