Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Poktan Cempaga Sebut Lahan Perusahaan PT Task III Masuk Kawasan HP

  • Oleh Naco
  • 20 Juli 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ribuan hektare lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Task III di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim dituding masuk kawasan hutan produksi (HP). Demikian diungkapkan Ketua Kkelompok Tani Buluh Sejahtera, Suparman, Kamis (20/7/2017).

Dia mengatakan, diduga PT Task III menggarap lahan di luar hak guna usaha (HGU), yakni menanam pohon sawit di bibir sungai. Bahkan sampai saat ini lahan yang diduga milik perusahaan itu luasnya mencapai 3.400 hektare berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Palonologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan tertanggal 1 Maret 2017.

Perihal tanggapan atas masalah koperasi sawit Buluh Sejahtera di Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam isi surat dengan nomor 03/TDP /PT /C/V/2016 menindaklanjuti surat BPKH wilayah Provinsi Kalimantan tengah untuk koperasi plasma itu.

"Ada dua poin yang tertuang dalam surat tersebut. Sehingga terungkap lahan perusahaan dengan luas sekitar 3.400 hektare ditolak pelepasan kawasannya karena masuk dalam kawasan hutan," kata Suparman.

Dalam surat itu sesuai dengan peta kawasan hutan dan konservasi perairan dan wilayah tertentu yang ditunjuk sebagai kawasan hutan di Kalimantan Tengah sebagaimana lampiran SK Menteri Kehutanan nomor SK.529/MENHUT-II/2012 tertanggal 25 september 2012.

Sementara itu, Iman, pengurus koperasi lainnya menambahkan, pihaknya sempat diminta mengurus pelepasan kawasan tersebut namun tidak bisa dilakukan. "Karena sampai saat ini perusahaan tidak pernah merealisasikan plasma mereka ke kami," ucapnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru