Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Koperasi Pamalian Bauntung Dilaporkan ke Polres Kotim

  • Oleh Naco
  • 21 Juli 2017 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota dan pengurus koperasi Pamalian Bauntung melaporkan ketua koperasinya berinisial M ke Polres Kotawaringin Timur.

"Laporan tersebut sudah kami layangkan. Kami juga sudah mulai dimintai keterangan. Kami juga sudah membuat pernyataan sikap," kata salah seorang pelapor, Radiansyah, Jumat (21/7/2017).

Menurut Radiansyah, masa berlaku kepengurusan koperasi yang dipimpin M sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan AD/ART. Selain itu selama kepengurusan, terlapor dinilai tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan yang merupakan kewajiban untuk pertanggungjawban terkait dengan kinerja pengurus selama ini.

"Administrasi koperasi selama ini tidak jelas dan tidak transparan dengan anggota dan pengurus lain," ucap Radiansyah.

Aset koperasi tidak jelas, terkesan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga seperti kendaraan dan lain-lain. "Bahkan setiap keputusan yang diambil tanpa melibatkan pengurus. Selalu diambil sendiri," tukasnya.

M dianggap mengingkari perjanjian kepada masyarakat Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi terkait dengan pemberian 20 persen plasma kepada masyarakat yang tertuang dalam akte notaris.

"Kami juga meminta kepada pihak perusahaan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) anak perusahaan Makin Group selaku mitra koperasi agar tidak melayani M," tegasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru