Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Kotim Sejak Empat Tahun Terakhir Selalu Meningkat

  • Oleh Noor Annisa
  • 21 Juli 2017 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Eka Wardhana mengatakan, upah minimum kabupaten (UMK) dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat.

"UMK di Kotim biasanya meningkat berdasarkan tingkat inflasi. Selama empat tahun terakhir di tempat kita meningkat bervariasi mulai dari 8 persen, penetapan sesuai dengan peraturan dan rapat Dewan Pengupahan," kata Bima, Jumat (21/7/2017).

Dia mengatakan, setiap tahun akan diberlakukan pembaharuan untuk UMK tahun berikutnya. Pembahasan dilakukan bersama melalui rapat Dewan Pengupahan. Kemudian, hasil dan kesepakatan akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Perubahan UMK merupakan penyesuaian yang didasari oleh kenaikan inflasi nasional pertumbuhan domestik bruto (PDB) yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Dalam satu tahun terakhir di Kotim UMK mengalami kenaikan sekitar 8.25% yang berdasarkan inflasi dan PDB tadi," tandasnya.

Tetapi, lanjutnya, untuk setiap Kabupaten UMK yang ditetapkan akan berbeda yakni berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Apakah suatu daerah KHL nya minimal, masih mengejar atau di atasnya, sehingga nominalnya akan berbeda," imbuhnya.

Adapun nominal UMK pada enam sektor di Kotim saat ini yakni sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, perikanan, perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), penebangan kayu (logging) sebesar Rp2.368.739, sektor industri pengolahan Rp2.368.739, sektor bangunan, sektor pertambangan dan penggalian Rp2.480.994 , sektor jasa Rp2.480.994, sektor listrik Rp2.368.739 , gas dan air Rp2.368.739. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru