Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua PKS di Kujan Disegel Polda Kalteng

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 21 Juli 2017 - 17:48 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Khatulistiwa Sinergi Omnidaya (KSO) dan PT Sumber Adinusa Lestari (SAL) di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, disegel polisi, Kamis (20/7/2017) sore. Penyegelan itu dilakukan sehari setelah aksi damai masyarakat yang menolak bau limbah pabrik kelapa sawit (PKS) dua perusahaan tersebut. 

"Ya, Saat ini kedua PKS itu di police line oleh Polda, tepatnya dari bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Andika Kelana Wiratama, Jumat (21/7/2017).

Ia menyebut, dengan penyegelan tersebut, otomatis kedua PKS dilarang beroperasi menunggu pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian dan persoalan hukumnya selesai. Meski begitu, Kapolres Andika belum mengetahui penyebab kedua PKS itu disegel.

"Kalau terkait materi atau dasar dari penyegelan, kami Polres sampai saat ini tidak tahu, karena yang melakukan (penyegelan) itu dari Polda, secara otomatis kewenangan dan yang mengetahui persis persoalan adalah Polda," sebutnya.

Saat ditanya perihal apakah penyegelan kedua pabrik tersebut karena persoalan izin operasional yang belum dikantongi atau karena adanya aksi demonstrasi, Kapolres hanya menjawab, semua kemungkinan itu bisa saja terjadi. 

"Kami tidak bisa menjawab secara pasti, karena bisa iya bisa juga tidak. Tapi yang mengetahui persis perkaranya Polda Kalteng, silakan tanyakan di Polda (Kalteng)," tuturnya.

Terpisah, Bupati Lamandau, Marukan, membenarkan dua PKS tersebut saat ini dalam penanganan Polda Kalteng. "Saya dapat informasi (penyegelan ini) dari Pak Kapolres, tapi inti permasalahannya saya juga belum tahu," ujarnya, Jumat (21/7/2017) siang.

Seperti dikatahui, Rabu (19/7/2017) lalu, kelompok masyarakat yang diinisiasi Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) melakukan aksi damai di Halaman Gedung DPRD menolak bau limbah pabrik yang terjadi beberapa bulan terakhir ini. Bau itu dinilai sangat mengganggu hak masyarakat untuk mendapat udara yang segar. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru