Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama Enam Bulan, Kejari Kotim Tuntaskan 201 Perkara Pidum

  • Oleh Naco
  • 22 Juli 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Selama ini Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah berhasil menuntaskan 201 perkara. Kepala Kejari Kotim, Wahyudi mengatakan, 201 perkara itu merupakan jumlah perkara sejak Januari-Juli 2017.

Untuk kasus yang dituntaskan itu didominasi kasus narkotika, di mana ada 44 perkara, pencurian 31 perkara, UU Perkebunan 26 perkara, UU Kesehatan 23 Perkara, UU Kehutanan 11 perkara.

Penggelapan 10 perkara, UU Perlindungan anak sembilan perkara, UU Darurat sembilan perkara, Migas lima perkara, pengeroyokan lima perkara, penganiayaan lima perkara, laka lantas empat perkara, penipuan empat perkara, pencurian dengan kekerasan empat perkara.

Pembunuhan tiga perkara, perjudian tiga perkara, pemalsuan surat dua perkara, dan masing-masing satu perkara kasus penadahan, pertambangan dan KDRT. "Tingginya angka kasus narkotika karena aspek sosial, faktor ekonomi masyarakat saat ini," kata Wahyudi seusai upacara Hari Bakti Adhyaksa (HBA), Sabtu (22/7/2017).

Menurut Wahyudi, jika direfleksi ke belakang, dulunya tingkat kesejahteraan msyarakat Kotim di masa keemasan kayu sangat luar biasa. "Karena besarnya perputaran uang zaman kayu dulu, BI sampai berdiri di sini. Saat masa itu habis, orang bingung cari kerja apa," tukasnya.

Hingga banyak memilih jalan pintas, salah satunya melakukan tindak pidana narkotika, pencurian hingga peredaran obat terlarang seperti menjual zenith yang dikategorikan pelanggaran terhadap UU Kesehatan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru