Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Berhasil Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara dari Perkara Tipikor

  • Oleh Naco
  • 22 Juli 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sepanjang 2017 ini sudah berhasil menyelamatkan uang negara ratusan juta, dari kasus tindak pidana korupsi yang mereka tangani. "Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp538.187.200, sementara denda Rp100 juta," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Wahyudi, pengembalian kerugian negara itu berasal dari Hamidan, terpidana korupsi dana hibah di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim sebesar Rp137 juta. Ardianur, terpidana korupsi proyek pengadaan alat ukur tekanan udara di BLH Kotim sebesar Rp293,4 juta, dan terpidana korupsi pengadaan BBM dan jasa service pada Dishub Kotim Riady Junniardi sebesar Rp107,5 juta.

Sementara denda Rp100 juta berasal dari pembayaran dari Hamidan dan Ardianur masing-masing Rp50 juta. "Jadi total keseluruhan sebesar Rp638 juta," tegas Wahyudi.

Itu semua sudah dikembalikan ke kas keuangan negara. Sementara selain itu, masih ada beberapa kasus korupsi yang masih dalam tahap penuntutan jaksa yakni kasus proyek drainase Bandara H Asan Sampit dan BPN Kotim yang dalam kasus itu masing-masing menyeret tiga terdakwa.

"Kalau kasus bandara sudah memasuki tahap awal persidangan begitu juga dengan kasus BPN, kalau ada uang yang diserahkan dalam kasus bandara lalu masih sebatas titipan namanya, itu menunggu putusan Pengadilan," ucap Wahyudi.

Jika bunyi putusan pengadilan nanti menyatakan itu dirampas untuk negara tentu jumlah keuangan negara yang diselamatkan oleh pihak Kejari Kotim selama 16 bulan kepemimpinan Wahyudi akan bertambah. (NACO/B-2)

Berita Terbaru