Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus yang Menjerat Zain Alkim Bisa Mengarah ke Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 22 Juli 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan penggelapan aset sitaan negara yang menjerat Bupati Barito Timur (2003-2013), Zain Alkim, bisa mengarah ke perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Namun pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah enggan menguraikan lebih dalam karena Polda Kalimantan Tengah masih melakukan penyidikan.

"Penggelapan aset sitaan negara terjadi pada 2009 atau saat Zain Alkim masih menjabat sebagai Bupati. Bisa saja mengarah ke korupsi, kita lihat nanti," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Salamat Simanjutkan, Sabtu (22/7/2016).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Tri Handoko mengungkapkan, Bidang Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Zain Alkim. "Kasus penggelapan benda sitaan negara," jelasnya.

Adapun modusnya, Zain Alkim diduga menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Senamas Energindo Mineral di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT Hasfarm dan PT Polymer. Padahal HGU itu sudah disita Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus korupsi yang menjerat Adrian Herling Woworuntu.

Zain Alkim merupakan politisi yang lahir di Tampa, Barito Timur, 11 Juli 1949. Dia merupakan Bupati Bartim pertama yang menjabat selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013.

Kini Zain Alkim menduduki kursi DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra. Sebelumnya, Zain juga pernah terseret dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan dihukum percobaan selama 2 bulan.

Kasus itu juga terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditengarai dilakukan tanpa prosedural. Terkait kasus ini, Zain belum dimintai komentar. (RONI SAHALA/B-2)

Berita Terbaru