Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengalihan Proyek Jalan Sudah Disampaikan ke DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2017 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pernyataan Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Jhon Krisli yang menyebut pengalihan proyek tanpa pesetujuan dewan tampaknya terbantahkan saat jumpa pers terkait pengalihan sejumlah proyek yang dipimpin Plt Sekda Kotim H Halikinnor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) H Machmoer.

Dari penjelasan kedua petinggi Kotim itu, sebelum pengalihaan proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dilakukan, sudah pernah dikonsultasikan ke Kementerian oleh pihak eksekutif melibatkan Komisi IV DPRD Kotim.

Halikinnor menjeleaskan, sesuai UU RI No 33/2004 tetang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah jelas disebutkan, pengalihan dari jenis sama itu hanya meminta persetujuan kepada DPKD saja, sementara yang harus melalui persetujuan DPRD bilamana pengalihan itu dari jenis kegiatan lain.

"Misalnya kegiatan jalan berubah jadi jembatan itu baru persetujuan DPRD, apa yang disampaikan oleh DPRD itu benar saja mereka berpandangan secara umum, hanya saja kami hari ini mengklarifikasi dan menjelaskan secara teknis. Ada tiga komponen persetujuan itu dilakukan mulai dari persetujuan DPKD, Sekda dan DPRD," kata Halikinnor, saat jumpa pers di Setda Kotim, Senin (24/7/2017).

Halikinnor menambahkan, jika perubahan seperti yang dipermasalahkan saat ini yakni Jalan dari Kota Besi-Camba-Kandan diubah menjadi kegiatan Jalan Pramuka Sampit, Sampit-Pelangsian dan Pelita Barat cukup hanya pemberitahuan saja ke DPRD. Itu sesuai dengan bukti tanda terima sudah disampaikan ke Ketua DPRD Kotim.

Menurut Halikinnor, perubahan itu dilakukan karena lokasi yang sebelumnya masuk dalam kawasan HP, HPK, HGU dan lainnya, itu setelah pencermatan dan penelitian RTRWK dan RTRWP. "Pergeseran proyek ini dilakukan mengingat adanya PMK 050/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 165 huruf a angka 4 bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK fisik tahun 2017 berlaku ketentuan triwulan II paling lambat 21 Juli 2017," katanya.

Maka dari itu, dilakukan langkah agar tenggat waktu bisa dicapai, dilakukan perubahan rencana kegiatan DAK 2017 pada 18 Mei 2017 yang disampaikan ke Bappenas dan Kementerian PUPR di Jakarta. (NACO/B-2)

Berita Terbaru