Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Problematika Pelaksanaan Infrastruktur di Kotim

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada sejumlah problematika pelaksanaan infrastruktur yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurut Plt Sekda Kotim H Halikinnor, masalah kegiatan bermasalah karena ada lokasi yang masuk dalam status kawasan HP, HPK, HGU dan kawasan lainnya setelah keluarnya RTRWK dan RTRWP.

"Khusus kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang masuk dalam kawasan hutan dan lainnya dilakukan revisi rencana kegiatan," kata Halikinnor, saat jumpa pers, Senin (24/7/2017).

Dengan mengacu dan berpedoman pada PERMENPUPR RI Nomor 33/PRT/M/2016 Pasal 4 Ayat (3), Pasal 5 Ayat (4), Padal 6 Ayat (1), (4), (5) dan (7). Bahwa secara gars besar usulan perubahan dokumen rencana kegiatan DAK harus mendapat persetujuan Kepala Daerah, diverifikasi balai bsar atau satuan kerja terkait dan diusulkan ke unit organisasi terkait, untuk disetujui menjadi dokumen rencana kegiatan perubahan.

Selain itu dengan adanya PMK 050/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, dalan bab X Ketentuan Peralihan Pasal 165 huruf a angka 4 bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK fisik untuk tahun 2017 berlaku ketentuan Triwulan II paling lambat 21 Juli 2017.

Meski demikian menurut Halikinnor agar DAK terealisasi, maka mereka sudah melakukan berbagai langkah agar kegiatan yang masuk dalam kawasan bisa terlaksana diantaranya menyampaikan langsung ke Bappenas dan Kemeneterian PUPR di Jakarata dan mendapat respon secara psotif.

Serta melakukan rapat kordinasi dengan Komisi IV DPRD Kotim terkait adanya kegiatan yang terkendala status kawasan dan rencana perubahan kegiatan DAK di mana rapat kordinasi itu dapat respon postif dari komisi yang membidangi masalah infrastruktur tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru