Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Sawit Berharap Pabrik yang Disegel Polda Bisa Kembali Beroperasi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Juli 2017 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pascapenyegelan dua pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Sinergi Omnidaya (KSO) dan PT Sumber Adinusa Lestari (SAL) di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau oleh aparat Polda Kalteng beberapa waktu lalu, sebagian besar petani sawit di Kabupaten Lamandau meradang. Mereka memohon agar kedua pabrik tersebut segera beroperasi kembali.

"Kami selaku petani kelapa sawit sangat merasakan dampak yang cukup besar akibat penghentian operasional kedua pabrik tersebut, " kata GMA Badrun, petani sawit yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat Desa Kujan, Senin (24/7/2017).

Badrun yang merupakan Ketua BPD Desa Kujan ini juga menjelaskan, dari segi ekonomi, keberadaan dua pabrik di Kujan sangatlah berperan besar terhadap kondisi petani kelapa sawit nonplasma, khususnya petani skala kecil di Lamandau.

Pasalnya, kata dia, saat ini di Lamandau saja ada sekitar 30 sampai dengan 40 ribu hektare lahan kebun kepala sawit nonplasma milik masyarakat dengan hasil panen sekitar 1.000 ton per hari yang selama ini dijual ke PKS tersebut.

Dinilai sangat berperan, karena harga jual TBS (Tandan Buah Segar) di dua pabrik tersebut selalu menyesuaikan pasar internasional serta sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah. "Sekarang (pascapenyegelan Polda), praktis kita kebingungan harus menjual buah (TBS) ini kemana. Karena di pabrik lain, kita menjual harus melalui pihak ketiga, prosesnyapun lama, gradingnya tinggi, petani kecil yang hanya mampu panen satu pikap (misalnya) tidak bisa dilayani, jika tetap dijual (ke pabrik lain yang punya kebun inti) secara otomatis petani hanya dapat lelahnya," kata dia.

Atas kondisi ini, Badrun juga memastikan bahwa dalam waktu dekat dirinya beserta petani sawit lainnya akan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait di antaranya Kapolda Kalteng, Gubernur Provinsi Kalteng, Bupati Lamandau, DPRD Lamandau dan Polres Lamandau.

"Nantinya surat itu berisi permohonan dengan harapan pihak-pihak terkait dapat merestui dioperasikannya kembali dua PKS di Kujan ini, murni semata-mata karena pertimbangan nasib petani kecil di Lamandau ini," kata dia.

Selain akan mengirim surat, pihaknya juga akan melampirkan bukti tandatangan dari ribuan petani kelapa sawi di Lamandau sebagai bentuk keseriusan atas permohonannya tersebut.

Seperti diketahui, Kamis (20/7/2017) lalu dua PKS di Desa Kujan disegel Polda. Santer terdengar bahwa penyegelan tersebut diduga terkait persoalan kelengkapan dokumen perizinan. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru