Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Wajib Pasang Bendera Merah Putih selama Sebulan

  • Oleh Hamdi
  • 24 Juli 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seluruh anggota Polres Kapuas wajib memasang bendera Merah Putih di depan halaman rumah selama satu bulan penuh pada Agustus mendatang.

"Menjelang bulan agustus ini kita wajibkan seluruh anggota Polres Kapuas pasang bendera Merah Putih di depan rumahnya," ungkap Wakapolres Kapuas Kompol Witdiardi, Senin (24/7/2017) di ruang kerjanya.

Hal ini mengingat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. "Oleh karena itu, kita persiapkan dari sekarang, dan khusus anggota Polres Kapuas memasang bendera merah putih di depan rumahnya selama satu bulan," katanya.

Selain itu, banyak kegiatan lain yang nantinya akan digelar Polres Kapuas menjelang bulan Agustus tersebut. "Yang pastinya nanti akan ada beberapa giat dari Polres Kapuas pada bulan Agustus tersebut," pungkasnya. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru