Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Sawit Diharap Segera Ajukan Proposal Replanting

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 24 Juli 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Petani kelapa sawit diharapkan mengajukan proposal peremajaan kebun setelah Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang memberikan kepastian penggunaan dana pungutan ekspor untuk replanting.

"Tercatat 50 proposal telah masuk ke Ditjen Perkebunan Kementan, tetapi hanya sedikit yang lolos prosedur. Sebagian besar pemohon diminta untuk memperbaiki proposal agar sesuai prosedur yang tertera dalam Keputusan Dirjen Perkebunan No. 29/KPTS/KB.120/3/2017," kata Staf Ahli Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Sadjuga, di Jakarta akhir pekan lalu.

Jumlah proposal yang lolos dan masuk tim khusus itu setara 4.470 ha dari total luas kebun yang diajukan kelompok petani dan gabungan kelompok tani di 17 kabupaten di 10 provinsi 28.100 ha.

"Kami mengundang koperasi dan kelompok petani untuk mengajukan proposal," papar Bambang.

Dalam hitungan Kementan, replanting kebun dengan target 20.780 ha membutuhkan benih 3,15 juta butir. Jumlah itu sesungguhnya hanya 1,4% dari luas kebun yang harus diremajakan seluas 1,5 juta ha.

"Kalau tahun ini sukses, saya pikir replanting tahun berikutnya juga akan sukses," ujarnya.

Sedangkan Direktur Replanting Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Sawit), Herdrajat Natawidjaja, mengatakan Ditjen Perkebunan dapat memberikan rekomendasi teknis kepada empat koperasi yang telah memenuhi prosedur.

"Setelah itu, kami akan menelaah, meneliti, kemudian melakukan kontak dengan para pihak dan segera diluncurkan dananya," tutur Herdrajat.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK.05/2017 memberikan pedoman mengenai penggunaan dana pungutan untuk replanting.

Pertama, verifikasi lahan koperasi atau petani kelapa sawit yang mengajukan dana kepada BPDP Sawit.

Kedua, penelaahan terhadap ketersediaan dana di BPDP Sawit untuk menentukan luas kebun yang akan dibantu.

Ketiga, perjanjian antara bank dengan koperasi mengingat dana akan disalurkan kepada koperasi melalui bank. Petani harus bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit sebagai avalis, kontraktor, konsultan pelaksana lainnya, dan akan didampingi oleh tenaga ahli dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan dinas perkebunan pemkab/pemkot.

Keempat, monitoring dan pengawasan dilakukan oleh tim khusus beranggotakan dinas kabupaten/kota, provinsi, BPDP Sawit, dan bank pelaksana.

Dalam hitungan BPDP, kebutuhan dana replanting sekitar Rp65 juta hingga Rp70 juta. BLU itu hanya memberikan hibah Rp25 juta untuk melengkapi dana pendamping yang bersumber dari tabungan petani atau pinjaman lembaga keuangan.

BPDP akan memfasilitasi pekebun untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru