Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggantian Alat Tangkap Ikan Dilakukan Secara Bertahap

  • 24 Juli 2017 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan invertarisir dan pergantian alat tangkap ikan jenis Trawl atau Apollo (pukat) secara bertahap.

"Kita data dulu, secara bertahap akan kita lakukan pergantian. Batas waktunya hingga akhir Desember 2017," ungkap Kepala seksi perizinan, PPNS DKP Kobar Hermanto.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2/2014 tentang pelarangan pukat hela dan pukat tarik serta Permen pembaharuan Nomor 72/2017 tentang pelarangan pukat pantai, alat tangkap ikan tersebut tidak boleh digunakan setelah batas waktu toleransi.

"Namun saat ini masih diperbolehkan, karena masih ada nelayan yang ikut program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperkirakan habis akhir tahun ini. Karena itu masih diperbolehkan menggunakan alat agar mereka bisa mengembalikan modal," paparnya.

Ditambahkannya, terkait penerapan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, nantinya akan ada penggantian alat tangkap ikan. Namun dengan catatan nelayan wajib terlebih dahulu mengembalikan alat tangkap ikan trawl kepada pemerintah.

"Sudah kita usulkan nanti untuk nelayan di Desa Tanjung Putri, Kubu dan Sungai Bakau. Mudah-mudahan aman," tandas Hermanto. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru