Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Parenggean Sita 240 Botol Lonang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Juli 2017 - 19:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Parenggean menyita 240 botol lonang atau arak putih dari seorang warga bernama Atur (57) yang tinggal di Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (24/7/2017).

"Lonang sebanyak itu kami temukan di rumah tersangka, sehingga langsung kami sita dan bawa ke mapolsek untuk jadi barang bukti," ujar Kapolsek Parenggean Iptu Triono Raharja, Senin (24/7/2017).

Lonang tersebut disimpan di dalam 20 buah kardus air meneral dan semuanya sudah siap edar.

Sementara, tertangkapnya penjual lonang tersebut bermula ketika pihak Polsek Parenggean melakukan operasi rutin pada siang hari, guna menjaga situasi kamtibmas.

Pada saat bergerak, mereka mendapatkan laporan bahwa di di jalan tersebut ada seorang pria yang menjual miras jenis lonang. Dan hal itu sangat meresahkan masyarakat karena takut anak dan keluarga mereka terjerumus.

Sehingga aparat langsung mendatangi peria tersebut di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Kemudian, polksi mendapatkan barang bukti berupa 240 botol lonang yang siap edar.

Mendapati hal tersebut, aparat langsung melakukan penyitaan dan membawa barang bukti bersama tersangka ke Mapolsek Parenggean, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk lonang tersebut dibawa dari Kota Sampit, dan dijual kepada sejumlah kalangan yang suka mengonsumsi miras tersebut," kata Triono.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam akan hal itu. Dan masih mencari dimana saja penjualan lonang di Parenggean. Hal itu dilakukan agar Kecamatan tersebut bisa terselamatkan dari peredaran miras, obat terlarang, dan juga narkoba. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru