Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna Bayar Denda Perkara Korupsi

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Otjim Supriatna, anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sudah membayar denda Rp50 juta yang dibebankan oleh Pengadilan Tindaak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kepadanya.

"Otjim sudah bayar denda tanggal 19 Juli 2017 tadi, saat ini mau kami setorkan," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendriansyah, Selasa (25/7/2017).

Menurut Hendriansyah, dalam kasus korupsi yang menjerat Otjim, Pengadilan Tipikor menjatuhkannya hukuman selama setahun penjara, denda Rp50 juta jika tidak dibayar (subsider) diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Karena sudah dibayar dan kami eksekusi dia tinggal menjalani pidana pokoknya saja, subsidernya tidak dijalani lagi karena dendanya dibayar," tukasnya.

Otjim mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim ini yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus tersebut harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi dana reboisasi yang bersumber dari DAK DR senilai Rp3,257 miliar.

Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu hingga pertama kali menyeret Suryo Handoko pelaksana lapangan sebagai tersangka, kemudian disusul oleh Otjim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru