Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pengedar Sabu Tiarap saat Dibekuk Polsek Kumai

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 25 Juli 2017 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Agus Rianto (36) bersama Ari Susanto (23), dan Dwi Suhatmafiono (38) tak berdaya ketika dibekuk polisi dari jajaran Polsek Kumai, dan Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat. Ketiganya merupakan pengedar narkotika yang memang sudah diincar polisi.

Peristiwa itu terjadi di kediaman Agus, Gang Mangga RT 05/02 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (24/7/2017). Awalnya, polisi hanya mengincar Agus Rianto. Ternyata, setelah digerebek aparat, terdapat tiga pria di sana. Selain Agus, ada Ari dan Dwi. Ketiganya yang tak menyangka bakal ada penggerebekan itu langsung patuh saat diminta tiarap oleh polisi.

Polisi langsung melihat Ari menggenggam sabu-sabu di tangan kanannya. Namun, ia mengatakan barang haram itu berasal dari Agus. Sementara dari Agus, polisi mendapati barang sejenis itu di dalam dompetnya. Kepada polisi, Agus pun mengakui barang itu miliknya. Sementara Dwi Suhatmofiono ada di lokasi itu membantu aktivitas Agus dan Ari.

Kapolsek Kumai, AKP Hendry menegaskan ketiganya tergolong pengedar. "Di mana ada komunikasi transaksi, ada timbangan, plastik klip, sendok dan sabunya dalam jumlah besar. Dari unsur pasal saja menawarkan untuk menjual, dijual, membeli, menerima titipan, menjadi perantara jual-beli masuk katagori pengedar," jelas Hendry. "Semuanya masuk dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika," tegas Hendry.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dompet warna merah milik Agus yang berisi satu bungkus klip besar sabu dengan berat 46,21 gram. Selain itu juga terdapat sebuah timbangan CHQ HWH merk Pocket Scale, sebuah isolasi kecil, sebuah sendok plastik warna biru, dan tiga buah plastik klip kecil.

Dari tangan Agus, polisi pun menyita sebuah telepon seluler merk Samsung J5 warna merah muda, sebuah telepon seluler Nokia warna hitam, dan uang tunai berjumlah Rp7.900.000.

Sedangkan dari tangan Ari, polisi memperoleh barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,77 gram, sebuah telepon seluler Nokia Android X5 warna hitam, dan dua buah telepon seluler Nokia warna merah, dan warna hitam abu-abu. Dari tangan Ari juga didapat uang Rp100.000 dalam bentuk pecahan Rp50.000. Menurut Hendry, uang ini merupakan upah mengantarkan barang haram itu.

Sedangkan dari tangan Dwi, polisi hanya memperoleh barang bukti sebuah telepon seluler merk Mito warna putih. (KOKO SULISTYO/B-8)

Berita Terbaru