Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hasil Rapat terkait Pengalihan Sejumlah Proyek di Kotim

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2017 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab dan DPRD akhirnya duduk satu ruangan membahas polemik pengalihan sejumlah proyek di Dinas PUPR. Eksekutif dipimpin plt Sekda Kotim H Halikinnor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertatap muka dengan legislatif yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, Wakil Ketua DPRD Parimus dan jajaran Komisi IV.

Pada pertemuan itu, DPRD maupun Dinas PUPR tetap bersikukuh dengan pandangannya masing-masing. Dewan mengklaim pengalihan proyek harus melalui persetujuan mereka, sementara dinas PUPR menyebut pengalihan hanya sampai pada DPKAD, dan ke DPRD hanya penyampaian pemberitahuan saja.

Meski demikian keduanya tidak terlalu memperdebatkan permasalahan itu. Jhon Krisli bahkan menegaskan jika eksekutif bersikukuh dan ada masalah di kemudian hari, pihaknya tidak bertanggung jawab.

"Silahkan laksanakan saja kegiatan itu, tapi kami tidak menyetujuinya," kata Jhon

Sementara itu, Plt Sekda Kotim, Halikinnor tidak mau semua itu jadi polemik. Bilamana harus melalui persetujuan DPRD mereka siap untuk mengajukan surat. "Saya ingin eksekutif dan legislatif terjalin komunikasi yang harmonis. Wajarlah ada beda pemahaman, itu dinamika," ujarnya.

Sejumlah proyek yang dialihkan sudah berjalan, itu dilakukan karena adanya ketentuan batas kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada 21 Juli 2017 lalu. Sementara di lokasi sebelumnya terhambat status kawasan.

"Ini akan kita jadikan pembelajaran agar terjalin hubungan yang baik di kemudian hari. Karena kalau seperti ini kita yang rugi, pemerintah rugi, masyarakat juga rugi," tegas Halikinnor.

Jhon mengatakan, sebenarnya masalah semacam ini bukan hal baru. Ada oknum di eksekutif yang berani mengubah dokumen anggaran yang sudah disepakati itu

Modusnya, yakni dokumen anggaran saat diserahkan ke DPRD berbeda dengan dokumen yang disampaikan kepada Pemprov Kalteng. Hingga akhirnya tertuang dalam perda APBD Kotim. Sehingga pihaknya tidak heran jika kadang muncul program yang tidak melalui pembahasan .

"Harusnya logika sederhana saja melalui persetujuan kami jika ada perubahan. Karena DAK tertuang dalam APBD," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru