Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Didakwa Palsukan Tanda Tangan Lurah, Lelaki Ini Hadirkan Dua Saksi untuk Membantah

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 Juli 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ridi Bana Esek didudukan ke kursi terdakwa setelah diduga memalsukan tanda tangan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Person. Terdakwa pun menghadirkan dua saksi untuk membuktikan bahwa tanda tangan tersebut otentik milik sang lurah, saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/7/2017).

Saksi pertama yakni Indra Jaya, kenalan Ridi yang menyatakan melihat Person menandatangi surat perjanjian penyerahan tanah (SPPT). Dalam keterangannya, Indras juga menyatakan bersama terdakwa pernah mendatangi pelapor.

"Waktu itu kita mendatangi Person menanyakan kenapa dia melaporkan. Person menjawab dia tidak enak karena yang bersengketa dengan Ridi saudara dari istrinya," tutur Indra Jaya.

Sementara itu, saat Ridi diperiksa, dia menyatakan kasus yang menjeratnya berawal dari pembelian tanah seluas 2 hektare dari Asram. Setelah proses jual beli, dia berniat untuk meningkatkan surat tanah menjadi sertifikat hak milik.

Awalnya, dia sempat mengurus ke kelurahan namun dipersulit oleh oknum dengan berbagai alasan. Kemudian saat mengurus untuk ketigakalinya, SPPT yang diajukan ditandatangani namun dinyatakan kembali tidak dapat diproses.

Adapun tanah yang dikuasai Ridi tersebut diklaim seseorang dengan nama A Lesa sebagai miliknya. Berawal dari situ pula dia kemudian dilaporkan.

Jaksa Tedegaria menjerat Ridi dengan Pasal 263, Ayat 1 dan 2, tentang pemalsuan. Persidangan kasus ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru