Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penaikan Pendapatan Anggota DPRD Hanya Menunggu 'Tanda-tangan'

  • Oleh Naco
  • 25 Juli 2017 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kotawaringin Timur yang mengatur penaikan tunjangan dewan akhirnya selesai dibahas. Artinya tidak lama lagi akan disahkan.

Dalam sehari DPRD menuntaskan pembahasan, sehingga dipastikan pelaksanaan kenaikan gaji itu terealisasi dalam Agustus mendatang.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, mengatakan, pembahasan itu memang tidak perlu memakan waktu lama karena hanya sekadar menindak lanjuti dari Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017.

"Nanti akan disampiakn besarannya oleh Komisi I yang membidangi keuangan DPRD," kata Dadang, Selasa (25/7/2017).

Dadang menegaskan saat raperda itu disahkan dan diundangkan maka wajib untuk diiplementasikan, diperkirakan bulan ini juga DPRD akan melakukan pengesahan raperda itu.

Mulai dari pembahasan hingga pengesahan Raperda kenaikan tunjangan penghasilan dewan itu memang terbilang sangat cepat.

"Perda itu akan berlaku semenjak diundangkan nanti, diperkirakan di bulan Agustus setidaknya, Raperda ini selesai kami bahas Senin (24/7/2017) kemarin,' tegas Dadang

Jika direalisasikan penghasilan ini akan menyedot dana dari APBD Kotim sekitar Rp1,8 miliar dana yang diperlukan untuk membayar hak keuangan 40 anggota dewan tersebut.

Di dalam Perda sebelumnya penghasilan DPRD Kotim maksimal Rp 15 juta-Rp 17 juta. Sedangkan kenaikan penghasilan DPRD ini mencapai di angka Rp46juta untuk anggota dan pimpinan DPRD Rp40 jutaan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru