Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Kasus Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 Juli 2017 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada pasangan suami istri, Nani Qadarih dan Hamdi, yang terjerat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan kami yakni jerat pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Sutanta, Selasa (25/7/2017).

Selain dihukum penjara masing-masing 8 tahun, keduanya juga dikenakan denda diharuskan membayar masing-masing Rp3 miliar. Denda tersebut dapat diganti hukuman selama 4 bulan penjara.

Sebelumnya jaksa menuntut pasutri ini dengan kurungan 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.

Nani Qadarsih sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Gunung Mas melalui tim kuasa hukum Indriyanto Sadewo dan Hari Setiawan. Hakim mengabulkan dua poin gugatan tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Gumas tidak sah. Nani kemudian sempat dibebaskan dari tahanan mapolres Gumas. Kemudian penyidik mengulang kembali proses penanganan kasusnya. (RONI SAHALA/B-11)

Berita Terbaru