Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Jadikan PPK BLUD Untuk Kejar Remunerasi

  • Oleh Ramadani
  • 25 Juli 2017 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Pemkab Barito Utara, khususnya manajemen RSUD Muara Teweh, tidak menjadikan Peraturan Daerah tetang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) hanya dijadikan kendaraan untuk mengejar remunerasi semata.

"Oleh karena itu, Fraksi PAN berharap agar persyarakat administrasi harus benar-benar digodok dan dibuat dengan kajian yang lebih mendalam," kata juru bicara Fraksi PAN di DPRD Barito Utara, Hasrat, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap raperda pedoman pengelolan BLUD RSUD Muara Teweh, Selasa (25/7/2017).

Disampaikan Hasrat, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, yang diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemenisasi rumah sakit dengan menganut pola PPK BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru