Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ben Brahim Keluarkan Surat Edaran KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

  • 26 Juli 2017 - 11:20 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas ' Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Camat, Lurah serta Kepala Desa se Kabupaten Kapuas tanggal 22 Juni 2017. Surat bernomor 470/305/DKPS-KPS/2017 tentang KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup.

Dalam surat tersebut, tertulis, memperhatikan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/SJ. "Maka dengan hormat diminta perhatian saudara hal-hal sebagai berikut pasal 64 ayat 7 haruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup," kata Ben, Rabu (26/7/2017).

Selanjutnya, dalam pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun tercantum batas waktu telah habis masa berlakunya.

"Untuk pergantian KTP elektronik hanya bisa dilakukan apabila ada perubahan elemen data, terjadi kehilangan atau kerusakan fisik KTP elektronik. Bekenaan dengan ketentuan tersebut, agar segera diinformasikan kepada masyarakat melalui Ketua RT/RW setempat," tukasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru