Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Gugatan SK Rektor UPR Kembali Digelar di PTUN Palangka Raya

  • Oleh Roni Sahala
  • 26 Juli 2017 - 17:44 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemeriksaan berkas gugatan terhadap surat keputusan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) tentang keanggotaan senat kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Sidang berjalan tertutup karena masih mengagendakan pemeriksaan gugatan.

"Masih sidang pemeriksaan berkas. Hasilnya untuk sementara ini belum karena ada lagi SK yang baru (diterbitkan rektorat), tanggalnya sama, judulnya berubah," kata kuasa hukum penggugat, Walden M Sihaloho, Rabu (26/7/2017).

Ia melanjutkan, pihaknya sudah tiga kali melakukan perbaikan gugatan. Hal itu diakibatkan pihak rektorat terus menerbitkan surat keputusan baru yang diduga sebagai taktik untuk menghindari berperkara di PTUN.

"Ini sudah ketiga ini ada perubahan-perubahan. Kita menduga ini akal-akalan untuk mengaburkan objek gugatan. Tipu muslihat," turur Walden M Sihaloho.

Untuk diketahui, Rektor UPR Ferdinan, dalam kurun 30 hari sudah mengeluarkan 10 surat keputusan terkait keanggotaan senat universitas. Hal itu diduga untuk melanggengkan kekuasaannya.

Prof Dr Suandi Sidauruk, selaku penggugat, mengatakan bahwa senat universitas sangat menentukan langkah seorang kandidat untuk menduduki kursi rektor. Hal inilah yang ditengarai menjadi alasan jaringan yang berkuasa saat ini melakukan perubahan keanggotaan dalam senat. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru