Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Goyang Kekasih Sendiri, Tujuh Tahun Penjara Ganjarannya

  • Oleh Naco
  • 26 Juli 2017 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nikmat menyetubuhi kekasihnya sendiri membawa AR (20), harus mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya, kekasihnya itu masih di bawah umur.

Kurungan lama itu dipastikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengetuk palu untuk ganjaran tujuh tahun penjara bagi pemuda ini.

"Hakim sependapat dengan Pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Yakni Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Seruyan, Akwan Annas, usai sidang, Rabu (26/7/2017)

Selain divonis 7 tahun, AR juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini AR terbukti menyetubuhi korban. Aksi itu ketahuan lantaran terdakwa tertidur di kamar korban hingga pagi hari, usai melakukan perbuatan layak sensor pada 30 November 2016 lalu.

Ibu korban terkejut saat ingin membangunkan anaknya setelah melihat terdakwa di atas kasur yang sama. Keluarga korban pun melaporkan warga Jalan Soekarno Hatta, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan itu ke polisi.

Atas laporan tersebut akhirnya terbongkar kalau pria yang tidak tamat SD ini sempat lima kali menyetubuhi korban. Selama berpacaran selama enam bulan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru