Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru 62 Desa Yang Sudah Cairkan Dana Desa dan ADD

  • 26 Juli 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau menyatakan, bila desa ingin mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

"Ada sejumlah poin yang harus dipenuhi, seperti penyelesaian surat pertanggungjawaban 2016, dan melampirkan RPJMDes yang tertuang dalam APBDes," kata Yulius kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2017).

Ia menyampaikan, dari 114 desa yang tersebar di kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, ada 62 desa yang sudah mencairkan DD dan ADD. Sedangkan 53 desa belum mencairkan. Pasalnya belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Untuk pencairan DD dan ADD, pihak desa harus terlebih dahulu mengajukan ke kecamatan untuk verifikasi. Kalau sudah lengkap akan diverifikasi lagi oleh kabupaten," sebut dia.

Yulius menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hanya bertugas memverifikasi. Bila dinyatakan lengkap akan diteruskan ke Bandan Pengelola Keuangan dan Aset untuk pencairan. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru