Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tujuh Tersangka Kasus Pembalakan Liar Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 Juli 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Kalimantan, bakal melimpahkan tujuh tersangka bersera barang bukti kayu ilegal ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (27/7/2017) besok.

Pelimpahan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka lengkap atau P21. "Kasus tujuh truk pengangkut kayu ilegal sudah siap disidangkan. Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Tinggi, ketujuh tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya," kata Kepala Seksi Gakkum Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah, Rabu (26/7/2017).

Ketujuh tersangka itu yakni VS (42), JM (37), IS (45), HY (43), SH (47), HS (25), dan SR (34).

Sebelumnya, Selasa (30/5/2017), anggota Tim SPORC mengamankan empat truk pengangkut kayu ilegal hasil pembalakan liar di Desa Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Keesokan harinya, Tim SPORC kembali mengamankan tiga truk. Sejak 1 Juni 2017, para tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di rumah tahanan Polda Kalteng beserta barang bukti tujuh truk bermuatan kayu benuas sebanyak 50 meter kubik.

Para tersangka dijerat Pasal 83, Ayat 1, huruf b junto Pasal 12, Huruf e dan atau Pasal 88, Ayat 1, huruf a junto Pasal 16, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru