Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

180 Petugas KB Se-Kalteng Diserahkan ke BKKBN Pusat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 26 Juli 2017 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 180 aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi sebagai penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) se-Kalimantan Tengah diserahkan kepada Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). PKB dan PLKB tersebut berasal dari 13 kabupaten dan 1 kota.

Direktur Kesehatan Reproduksi pada BKKBN RI, Hitimah Wardani, mengatakan bahwa pengalihan status para ANS itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah. Namun, diperlukan proses panjang untuk pengalihan status itu.

Proses penyerahan 180 ASN itu dilakukan saat Rapat Penelahaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) PKB dan PPLKB Kabupaten dan Kota se-Kalteng di Palangka Raya, Rabu (26/7/2017).

'Untuk sarana dan prasarana tidak diserahkan, tetap milik kabupaten/kota. Saya berharap aset itu tetap digunakan atau dimanfaatkan untuk program KKBKK,' ungkap Wardani.

Ia menyebut, pascaterbitnya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, alih status diberikan batas waktu dua tahun. Setelah itu harus menyerahkan status pegawai PKB dan PLKB dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Namun kenyataannya molor satu tahun.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng Kusnadi mengatakan, pengalihan status 180 pegawai daerah ke pusat tersebut tentu membawa konsekuensi.

'Dengan adanya pengalihan status ini, membawa konsekuensi terhadap hak dan kewajiban dari 180 orang yang ada. Baik pengelolaan dan penggajian oleh pemerintah pusat, maupun pendayagunaan dan pembinaannya oleh pemerintah daerah,' sebut Kusnadi. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru