Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anang Janggai Resmi Melawan, Daftarkan Praperadilan Terhadap Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2017 - 08:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anang Janggai yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerobotan lahan resmi melakukan perlawanan. Melalui kuasanya Richard William ia sudah mendaftarkan praperadilannya di Pengadilan Negeri Sampit.

"Setelah surat kuasa kami selesai didaftarkan pada Senin (24/7/2017), Rabu (26/7/2017) kemarin kami resmi mendaftarkan praperadilan Pak Anang, jadi tinggal menunggu penetapannya saja," kata Richard, Kamis (27/7/2017).

Richard mengatakan, dalam gugatan praperadilan itu mereka menyatakan keberatan atas penetapan Anang sebagai tersangka atas laporan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang berlokasi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim tersebut.

Harusnya, menurut Richard, Polda tidak gegabah saat itu sampai menetapkan Anang sebagai tersangka, karena lahan yang kini disengketakan antara Anang dengan PT SCC yang berada di Blok E9 tersebut sama punya legalitas.

"Kita punya surat tanah, punya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, jadi jelas. Dari itu kami menilai cacat hukum penetapan tersangka itu," tegasnya.

Dari itulah mereka keberatan, apalagi dalam laporan PT SCC menyebut Anang melakukan penyerobotan pada blok C9-C10. Padahal selama ini yang diklaim Anang bukan di blok tersebut. Sehingga mereka menilai perusahaan mengada-ngada dalam membuat laporan.

"Kita lihat saja nanti, yang jelas kami akan lakukan perlawanan, karena keberatan atas penetapan klien kami sebagai tersangka," pungkas William. (NACO/m)

Berita Terbaru