Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Dijual Sepaket, Residivis Sabu sudah Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2017 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anjar Prabowo dalam waktu dekat segera disidangkan. Kini, residivis ini kembali berurusan dengan hukum atas kasus sabu. Pengakuannya baru sempat menjual sepaket ia sudah diamankan.

"Saya terlibat kasus sabu, setelah ditangkap beberapa waktu lalu," kata Anjar, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (27/7/2017)

Anjar diamankan pada Minggu (14/5/2017) di kediamannya Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, dari tangannya diamankan dua paket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.

Selain itu pipet kaca, bong, dua buah sendok dari sedotan, dua plastik bungkus bekas sabu, tas ransel, dan sebuah handphone yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Pengakuan tersangka sabu itu didapat pada Sabtu (6/5/2017) di pelabuhan ikan PPM Jalan Iskandar, Sampit dari Ipi. Di mana ia diserahkan 2,5 gram sabu seharga Rp3 juta, namun waktu itu baru dibayar Rp1 juta, sisanya akan dibayar setelah bertemu berikutnya.

Sabu tersebut ia bagi menjadi tiga paket, satu paket ia jual kepada Amat seharga Rp400 ribu. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua tersangka berurusan dengan hukum, sebelumnya ia terjerat tindak pidana atas kasus narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru