Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati/Walikota masih Berkewajiban Perhatikan Penyuluh KB

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 27 Juli 2017 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kepala BKKBN Kalimantan Tengah (Kalteng) Kusnadi mengatakan, pengalihan status kepegawaian atau alih kelola personel membawa konsekuensi terhadap hak dan kewajiban pengelolaan penggajian. Tetapi pemerintah daerah memiliki kewajiban terhadap penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) tersebut.

Sebab, meskipun alih status menjadi pegawai pemerintah pusat, tetapi pendayagunaan mereka tetap oleh Pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta kepala daerah tetap memerhatikan mereka.

"Saya berharap dengan pengalihan ini, hak dan kewajiban PKB dan PLKB dengan Pemda tetap dilaksanakan baik. Peran Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah adalah wakil pemerintah pusat di daerah tetap berjalan sebagaimana diatur dalam UU," ungkap Kusnadi.

"Hal kedua, yang diserahkan dalam berita serah terima (BAST) hanyalah pengelolaan, sedangkan pendayagunaan, penempatan, dan pembinaan tetap di bawah kendalai Bupati/Wali Kota," sambung dia.

Kusnadi juga melihat, jumlah personel PKB dan PLKB jika dibandingkan dengan kebutuhan di Kalteng tidaklah cukup. Jumlah desa di Kalteng mencapai ribuan. Rasio yang tidak berimbang ini harus diupayakan untuk dipenuhi.

"Jumlah yang ada 180 orang, sedangkan jumlah desa di Kalteng 1.500 an, ini tidak sebanding sehingga perlu terus ditambah dan saya berharap BKKBN harus menambah agar mencapai jumlah ideal," jelasnya.

"PKB dan PLKB yang dikoordinir BKKBN juga tidak boleh hanya bicara program kependudukan dan keluarga berencana tetapi juga program Kalteng BERKAH," pinta Kusnadi mengakhiri. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru