Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dilarang Keras Masuk Ormas Terlarang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Juli 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Palangka Raya untuk tidak terlibat dalam organisasi masyarakat (ormas) terlarang atau ormas yang tidak diakui Undang-Undang. Hal ini diungkapkannya menyusul diterbitkannya Perppu Ormas oleh pemerintah baru-baru ini.

"Saya tegaskan, ASN jangan coba-coba masuk atau terlibat dalam organisasi masyarakat yang statusnya tidak diakui negara atau malah justru dilarang," tegas Sigit saat diwawancarai, Kamis (27/7/2017).

Menurut Sigit, ASN adalah abdi negara yang tugasnya melayani masyarakat umum. Karenanya, tidak etis jika malah ASN yang melanggar aturan yang dibuat oleh negara.

"Terlebih kalau organisasi itu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, maka kami ingatkan ASN jangan sampai terlibat di dalam organisasi seperti itu. Apalagi yang sudah dilarang pemerintah karena haluan pahamnya yang salah," pungasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, jika ternyata di kemudian hari ditemukan ASN yang memaksakan diri terlibat langsung dengan ormas terlarang ini, maka sudah tidak pantas menyandang status abdi negara Republik Indonesia.

"ASN yang bergabung dengan ormas yang pahamnya berseberangan atau menelurkan pemahaman ideologi salah di luar Pancasila dan UUD 1945, serta melemahkan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, lebih baik mengundurkan diri saja sebagai ASN atau abdi negara," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru